Pariwisata Syariah : Konsep dan Dasar Hukumnya
sumber. ppt pribadi |
A.
Konsep Pariwisata Syariah
Menurut Fatwa DSN MUI NO: 1 08/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata
berdasarkan prinsip syariah, Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Sedangkan Wisata Syariah adalah wisata yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada hakikatnya berpariwisata adalah proses kepergian sementara dari seseorang atau lebih menuju tempat lain
diluar tempat tinggalnya. Dorongan kepergiannya adalah karena berbagai
kepentingan, baik karena kepentingan ekonomi, sosial kebudayaan, politik,
agama, kesehatan maupun kepentingan lain seperti karena sekedar ingin tahu,
menambah pegalaman ataupun untuk belajar. [1]
Pariwisata Halal merupakan pariwisata yang sesuai dengan prinsip Syariah. Ada
istilah lain yang juga digunakan oleh beberapa negara dalam menerapkan wisata
halal, seperti Halal Travel, Halal lifestyle, Islamic Tourism, Halal
Friendly Tourism Destination, atau Muslim-Friendly Travel Destination[2]. Konsep wisata halal adalah sebuah proses dalam
mengintegrasikan nilai-nilai kesilaman dalam seluruh kegiatan wisata. Hal ini
berarti orang yang berwisata atau penyedia layanan wisata harus mematuhi
larangan-larangan yang ada dalam agama Islam. Perjalanan wisata sendiri sering
dilakukan dengan berbagai cara. Bisa dengan model individu, kelompok, keluarga
ataupun dengan menggunakan jasa biro perjalanan.[3]
Ada beberapa hal penting yang harus
diperhatikan dalam layanan wisata halal, yiatu:
1. Harus memenuhi setidaknya dua aspek seperti fasilitas sholat dan makanan
halal;
2. terpenuhi fasilitas toilet dengan air yang baik dan ada layanan maupun
fasilitas saat bulan puasa;
3. selain itu dianjurkan untuk tidak ada aktivitas minuman beralkohol serta
tentunya layanan rekreasi yang baik.[4]
Layanan fasilitas ini juga diperutukkan bagi wisatawan
secara umum. Hanya saja yang menjadi karakter dalam pariwisata halal adalah
pengemasan nilai-nilai dan prinsip Islam yang dapat dinikmati oleh berbagai
latar belakang agama dengan memenuhi kebutuhan dasar wisata muslim, seperti
fasilitas ibadah yang mudah diakses[5]. Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan pariwisata syariah yaitu:
1. Wisatawan, adalah orang yang melakukan wisata;
2. Pemandu wisata, adalah orang yang memandu dalam pariwisata syariah;
3. Pengusaha pariwisata adalah orang yang melakukan kegiatan usaha
pariwisata;
4. Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata yang sesuai dengan prinsip Syariah;
5. Usaha Hotel Syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamarkanrar
di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh
keuntungan yang di.ialankan sesuai prinsip syariah;
6. Terapis adalah pihak yang melakukan spa, sauna, dan/ atau massage.
B.
Dasar Hukum Pariwisata syariah
Pada dasarnya wisata syariah merupakan wisata yang dilakukan untuk
mengunjungi tempat-tempat wisata yang bertujuan guna melihat kebesaran Allah
Swt yang ada di bumi, sehingga kita dapat belajar untuk lebih bersyukur dan
memperbaiki kualitas keimanan kita dengan berpedoman terhadap Al-Qur’an dan
Hadist. Sebagaimana Allah telah memberikan isyarat kepada manusia untuk
melakukan sebuah perjalanan dalam Firmannya pada Q.S Al-Ankabut ayat 20 yang
berbunyi:
قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ
فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ
الْاٰخِرَةَ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Katakanlah:
"Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari
permulaannya, Kemudian Allah
menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. 32 (Q.S.
Al-Ankabut: 20)
Dalam ayat tersebut Allah menyebut “berjalanlah di muka bumi”, yang
artinya mengingatkan kita kepada alam
ini, sehingga ada wisata alam. Oleh karena itu,
Banyak hal di alam ini yang dapat dijadikan objek wisata yang memiliki
kekhasan yang berbeda beda. Dalam hadistnya nabi juga mengungkapkan untuk
melakukan sebuah perjalanan yaitu sesuai dengan hadis Nabi riwayat Ahmad yang
artinya "Dari Abi Hurairah, bahwasanya
Nabi saw. bersabda: Bepergianlah kalian niscaya kalian menjadi sehat dan
berperanglah niscaya kalian akan tercukupi."
Dengan demikian hukum asal melakukan perjalanan melakukan pariwisata adalah
mubah ( diperbolehkan ). Ada beberapa tujuan dan maksud tertentu dalam
berwisata[6]:
1. Untuk beribadah atau meningkatkan keimanan seseorang seperti melakukan
haji dan umrah;
2. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan agama seperti pergi ke tempat
yang menyimpan sejarah Islam;
3. Untuk berdakwah dan menyiarkan agama Islam;
4. Pergi ke beberapa tempat untuk melihat berbagai peninggalan sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat lainnya;
5. Menikmati indahnya alam yang indah sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap
keesaan Allah dan memotivasi menunaikan
kewajiban hidup.
[1] Ibnu Elmi AS Pelu, Rahmad Kurniawan, and Wahyu Akbar, Pariwisata Syariah, ed. Ahmad Dakhoir
(Yogyakarta: K-Media, 2020).
[2] Fernan Rahadi,lihat
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-
ekonomi/17/03/16/omwaqj291-apakah-sesungguhnya-pariwisata-syariah
[3] Mohammad Ali Ridlo, Abdurrohman Kasdi, and Muhammad
Shohibul Itmam, “Implementasi Kualitas Layanan Syariah Pada Biro Perjalanan
Wisata OTW Tour Pati,” Juremi: Jurnal
Riset Ekonomi 1, no. 2 (2021): 43–54.
[4] Mastercard
& Crescentrating, Global Muslim Travel Index 2018, GMTI, April 2018, h. 78.
[5] Alwafi Ridho
Subarkah, DIPLOMASI PARIWISATA HALAL NUSA TENGGARA BARAT, Intermestic: Journal of International Studies,
Volume 2, No. 2, Mei 2018, h. 194.
[6] Arif Fauzan Hamid, “Implementasi Fatwa Dsn-Mui No.
108/Dsn-Mui/X/2016 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Syariah Di Hotel Familie
2 Kota Metro,” (2020).
Posting Komentar untuk "Pariwisata Syariah : Konsep dan Dasar Hukumnya"