Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pariwisata Syariah : Konsep dan Dasar Hukumnya

 

sumber. ppt pribadi

A.    Konsep Pariwisata Syariah

Menurut Fatwa DSN MUI NO: 1 08/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Sedangkan Wisata Syariah adalah wisata yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada hakikatnya berpariwisata adalah proses kepergian sementara dari seseorang atau lebih menuju tempat lain diluar tempat tinggalnya. Dorongan kepergiannya adalah karena berbagai kepentingan, baik karena kepentingan ekonomi, sosial kebudayaan, politik, agama, kesehatan maupun kepentingan lain seperti karena sekedar ingin tahu, menambah pegalaman ataupun untuk belajar. [1]

Pariwisata Halal merupakan pariwisata yang sesuai dengan prinsip Syariah. Ada istilah lain yang juga digunakan oleh beberapa negara dalam menerapkan wisata halal, seperti Halal Travel, Halal lifestyle, Islamic Tourism, Halal Friendly Tourism Destination, atau Muslim-Friendly Travel Destination[2]. Konsep wisata halal adalah sebuah proses dalam mengintegrasikan nilai-nilai kesilaman dalam seluruh kegiatan wisata. Hal ini berarti orang yang berwisata atau penyedia layanan wisata harus mematuhi larangan-larangan yang ada dalam agama Islam. Perjalanan wisata sendiri sering dilakukan dengan berbagai cara. Bisa dengan model individu, kelompok, keluarga ataupun dengan menggunakan jasa biro perjalanan.[3]

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam layanan wisata halal, yiatu:

1.      Harus memenuhi setidaknya dua aspek seperti fasilitas sholat dan makanan halal;

2.      terpenuhi fasilitas toilet dengan air yang baik dan ada layanan maupun fasilitas saat bulan puasa;

3.      selain itu dianjurkan untuk tidak ada aktivitas minuman beralkohol serta tentunya layanan rekreasi yang baik.[4]

Layanan fasilitas ini juga diperutukkan bagi wisatawan secara umum. Hanya saja yang menjadi karakter dalam pariwisata halal adalah pengemasan nilai-nilai dan prinsip Islam yang dapat dinikmati oleh berbagai latar belakang agama dengan memenuhi kebutuhan dasar wisata muslim, seperti fasilitas ibadah yang mudah diakses[5]. Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan pariwisata syariah yaitu:

1.      Wisatawan, adalah orang yang melakukan wisata;

2.      Pemandu wisata, adalah orang yang memandu dalam pariwisata syariah;

3.      Pengusaha pariwisata adalah orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata;

4.    Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata yang sesuai dengan prinsip Syariah;

5.      Usaha Hotel Syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamarkanrar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan yang di.ialankan sesuai prinsip syariah;

6.      Terapis adalah pihak yang melakukan spa, sauna, dan/ atau massage.

B.     Dasar Hukum Pariwisata syariah

Pada dasarnya wisata syariah merupakan wisata yang dilakukan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata yang bertujuan guna melihat kebesaran Allah Swt yang ada di bumi, sehingga kita dapat belajar untuk lebih bersyukur dan memperbaiki kualitas keimanan kita dengan berpedoman terhadap Al-Qur’an dan Hadist. Sebagaimana Allah telah memberikan isyarat kepada manusia untuk melakukan sebuah perjalanan dalam Firmannya pada Q.S Al-Ankabut ayat 20 yang berbunyi:

            قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ الْاٰخِرَةَ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah  bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya,  Kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha  Kuasa atas segala sesuatu. 32 (Q.S. Al-Ankabut: 20) 

Dalam ayat tersebut Allah menyebut “berjalanlah di muka bumi”, yang artinya  mengingatkan kita kepada alam ini, sehingga ada wisata alam. Oleh karena itu,  Banyak hal di alam ini yang dapat dijadikan objek wisata yang memiliki kekhasan yang berbeda beda. Dalam hadistnya nabi juga mengungkapkan untuk melakukan sebuah perjalanan yaitu sesuai dengan hadis Nabi riwayat Ahmad yang artinya "Dari Abi Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Bepergianlah kalian niscaya kalian menjadi sehat dan berperanglah niscaya kalian akan tercukupi."

Dengan demikian hukum asal melakukan perjalanan melakukan pariwisata adalah mubah ( diperbolehkan ). Ada beberapa tujuan dan maksud tertentu dalam berwisata[6]:

1.      Untuk beribadah atau meningkatkan keimanan seseorang seperti melakukan haji dan umrah;

2.      Untuk menambah wawasan dan pengetahuan agama seperti pergi ke tempat yang menyimpan sejarah Islam;

3.      Untuk berdakwah dan menyiarkan agama Islam;

4.      Pergi ke beberapa tempat untuk melihat berbagai peninggalan  sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat lainnya;

5.      Menikmati indahnya alam yang indah sebagai pendorong jiwa  manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan  memotivasi menunaikan kewajiban hidup.



[1] Ibnu Elmi AS Pelu, Rahmad Kurniawan, and Wahyu Akbar, Pariwisata Syariah, ed. Ahmad Dakhoir (Yogyakarta: K-Media, 2020).

[2] Fernan Rahadi,lihat

https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah- ekonomi/17/03/16/omwaqj291-apakah-sesungguhnya-pariwisata-syariah

[3] Mohammad Ali Ridlo, Abdurrohman Kasdi, and Muhammad Shohibul Itmam, “Implementasi Kualitas Layanan Syariah Pada Biro Perjalanan Wisata OTW Tour Pati,” Juremi: Jurnal Riset Ekonomi 1, no. 2 (2021): 43–54.

[4] Mastercard & Crescentrating, Global Muslim Travel Index 2018, GMTI, April 2018, h. 78.

[5] Alwafi Ridho Subarkah, DIPLOMASI PARIWISATA HALAL NUSA TENGGARA BARAT, Intermestic: Journal of International Studies, Volume 2, No. 2, Mei 2018, h. 194.

[6] Arif Fauzan Hamid, “Implementasi Fatwa Dsn-Mui No. 108/Dsn-Mui/X/2016 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Syariah Di Hotel Familie 2 Kota Metro,” (2020).


Alive
Alive Alive, seorang yang ingin mengexplore banyak hal...

Posting Komentar untuk "Pariwisata Syariah : Konsep dan Dasar Hukumnya"