Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad-akad Pariwisata Syariah

 

A.    Akad- Akad dalam Pariwisata Syariah

Dalam pariwisata syariah terdapat beberapa akad yang digunakan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO: 1 08/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, antar lain yaitu :

1.      Akad Ijarah

Akad ijarah secara bahasa berarti “pah”, “ganti” atau “imbalan”. Sedangkan secara istilah ijarah adalah mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi imbalan atau ganti sesuati dengan syarat-syarat tertentu. Dapat disimpulkan bahwa akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah. Dasar hukum akad ijarah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Qassas ayat 26. Dalam pariwisata Syariah akad ini terjadi pada beberapa pihak yaitu antara wisatawan sebagai penyewa dengan BPWS sebagai pemberi jasa, ataupun wisatawan dengan terapis.

2.      Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dengan imbalan (ujrah). Dasar hukum dari akad ini yaitu terdapt dalam surat Al-Kahfi ayat 19. Yang dimaksud dengan akad wakalah bil ujrah yaitu hotel sebagai wakil dan penyedia tempat sebagai pemberi kuasa untuk menawarkan penyediaannya kepada biro perjalanan wisata syariah

3.      Akad ju'alah

Akad ju’alah (Pengupahan) menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya, sedangkan jua’alah (pengupahan) menurut syariah menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Dasar hukum akad Ju‟alah dalam Al-Quran yaitu pada surat At-Taubah (9):72. Dalam pariwisa syariah ini akad ju’alah terjadi anatara pihak BPWS sebagai pemberi hadiah dalam jumlah tertentu dan  Pemandu wisata sebagai orang yang mengerjakan perbuatan khusus dan pihak yang mendapatkan hadiah.

B.     Implementasi Akad Pariwisata Syariah pada Tours dan Travel PT Danish Mika Salsa

PT Daanish Mika Salsa merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan umroh dan haji. PT Daanish Mika Salsa mengawali programnya pada tahun 2014. Perusahaan ini juga telah memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan izin haji khusus dan umrah dari Kementrian Agama.  Dalam implementasinya pelayanan pariwisata syariah yang diberikan tours dan travel PT Daanish Mika Salsa kepada pelanggan yaitu tours dan travel sudah menjalankan dengan nilai-nilai Islam, tours dan travel juga telah memberikan pelayanan yang baik tanpa memandang ras dan suku serta memberikan panduan spiritual terhadap pelanggan.Penerapan Pariwisata Syariah di tours dan travel PT Daanish Mika Salsa sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kemudian dalam implementasi akad yang terjadi bahwa akad Wakalah bil ujrah dalam hal ini hotel syariah memberikan kuasa yang disertai dengan ujrah dari kepada BPWS (tours dan travel PT Daanish Mika Salsa) untuk melakukan pernasaran. Ju’alah dalam hal ini BPWS (tours dan travel PT Daanish Mika Salsa ) meberi janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju’l) tertentu kepada pemandu wisata ('anil) atas pencapaian hasil (prestasi/natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad ju'alah). Sedangkan Ijarah dalam hal ini BPWS (tours dan travel PT Daanish Mika Salsa) adalah penyedia jasa pelayanan terhadap pelanggan. Pada pelaksanaan pembiayaannya pihak biro perjalanan wisata syariah ini memberikan kemudahan yang yaitu dengan pelanggan dapat melakukan pembiayaan lewat via transfer sehingga pelanggan tidak harus susah payah datang ke tours dan travel PT Daanish Mika Salsa untuk melakukan pembiayaannya. Kemudahan yang diberikan pihak travel ini bertujuan agar pelanggan dapat melakukan pembiayaan dengan mudah dan cepat.

 

 


Alive
Alive Alive, seorang yang ingin mengexplore banyak hal...

Posting Komentar untuk "Akad-akad Pariwisata Syariah"