Akad-akad Pariwisata Syariah
A.
Akad- Akad dalam Pariwisata Syariah
Dalam pariwisata syariah terdapat beberapa akad yang digunakan. Hal ini
sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO: 1
08/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah,
antar lain yaitu :
1. Akad Ijarah
Akad ijarah secara bahasa berarti “pah”,
“ganti” atau “imbalan”. Sedangkan secara istilah ijarah adalah mengambil
manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi imbalan atau ganti sesuati
dengan syarat-syarat tertentu. Dapat disimpulkan bahwa akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah. Dasar hukum akad ijarah terdapat dalam
Al-Qur’an surat Al-Qassas ayat 26. Dalam
pariwisata Syariah akad ini terjadi pada beberapa pihak yaitu antara wisatawan sebagai penyewa dengan BPWS sebagai pemberi jasa, ataupun wisatawan
dengan terapis.
2.
Akad
wakalah bil ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dengan imbalan
(ujrah). Dasar hukum dari akad ini yaitu terdapt dalam surat Al-Kahfi ayat 19. Yang
dimaksud dengan akad wakalah bil ujrah yaitu hotel sebagai wakil dan penyedia
tempat sebagai pemberi kuasa untuk menawarkan penyediaannya kepada biro
perjalanan wisata syariah
3. Akad ju'alah
Akad ju’alah (Pengupahan) menurut bahasa
ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya,
sedangkan jua’alah (pengupahan) menurut
syariah menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu
kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Dasar
hukum akad Ju‟alah dalam Al-Quran yaitu pada surat At-Taubah
(9):72. Dalam pariwisa syariah ini akad ju’alah terjadi anatara pihak BPWS sebagai pemberi hadiah dalam jumlah tertentu dan Pemandu wisata sebagai orang yang mengerjakan perbuatan
khusus dan pihak yang mendapatkan hadiah.
B.
Implementasi Akad Pariwisata Syariah pada Tours dan Travel PT Danish
Mika Salsa
PT Daanish Mika
Salsa merupakan salah satu
perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan umroh dan haji. PT Daanish
Mika Salsa mengawali programnya pada tahun 2014. Perusahaan ini juga telah
memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan izin haji
khusus dan umrah dari Kementrian Agama.
Dalam implementasinya pelayanan
pariwisata syariah yang diberikan tours dan travel PT Daanish Mika Salsa kepada
pelanggan yaitu tours dan travel sudah menjalankan dengan nilai-nilai Islam,
tours dan travel juga telah memberikan pelayanan yang baik tanpa memandang ras
dan suku serta memberikan panduan spiritual terhadap pelanggan.Penerapan
Pariwisata Syariah di tours dan travel PT Daanish Mika Salsa sudah sesuai
dengan Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kemudian dalam implementasi akad yang terjadi bahwa akad Wakalah bil ujrah dalam hal
ini hotel syariah memberikan kuasa yang disertai dengan ujrah dari kepada BPWS (tours
dan travel PT Daanish Mika Salsa) untuk melakukan
pernasaran. Ju’alah dalam hal ini BPWS (tours dan travel PT Daanish Mika Salsa
) meberi janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan
(reward/'iwadh/ju’l) tertentu kepada pemandu wisata ('anil) atas pencapaian
hasil (prestasi/natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad
ju'alah). Sedangkan Ijarah dalam hal ini BPWS (tours
dan travel PT Daanish Mika Salsa) adalah penyedia
jasa pelayanan terhadap pelanggan. Pada pelaksanaan pembiayaannya pihak biro
perjalanan wisata syariah ini memberikan kemudahan yang yaitu dengan pelanggan
dapat melakukan pembiayaan lewat via transfer sehingga pelanggan tidak harus
susah payah datang ke tours dan travel PT Daanish Mika Salsa untuk melakukan
pembiayaannya. Kemudahan yang diberikan pihak travel ini bertujuan
agar pelanggan dapat melakukan pembiayaan dengan mudah dan cepat.
Posting Komentar untuk "Akad-akad Pariwisata Syariah"