Yuk Kenali Tanya Jawab Seputar Soal Ushul Fiqh
Tanya
Jawab Soal Ushul Fiqh
1. Sumber utama Fikih Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis. Jika Qur’annya sama, Nabinya sama, Hadisnya sama, mengapa Hukum Islam menampakkan ekspresi yang beragam dalam hampir semua bidang kajiannya?. Buatlah analisis mengenai hal ini menggunakan konsep Syari’ah dan konsep Fiqh disertai contoh.
Jawab:
Dalam hukum islam sudah tidak asing lagi dengan kata Syari’ah dan fiqh. Keduanya mempunyai keterkaitan namun sebenarnya berbeda. Disini syariah merupakan firman Allah terkait dengan perbuatan mukallaf, hukum syariah sifatnya mutlak dari Allah dan bersifat tekstual serta universal. Dalam hukum syariah dibagi lagi menjadi tiga yaitu ahkamul syariah al I’iqodiyah (keyakinan yang intervensinya pada ilmu ushuluddin), ahkamul syariah al khalafiyah (yaitu tentang akhlak intervensinya pada ilmu tasawuf) dan ahkamul syariah al a’maliyah (yaitu perbuatan intervensinya pda ilm fiqh). Hal ini berarti syariah merupakan sumber atau landasn dari fiqh, dimana fiqh juga merupakan pemahaman dari syariah. Dalam fiqh itu bersumber dari manusia sehingga konsteknya berbeda beda (perbedaan pendapat), fiqh juga sifatnya konstektual dan juga bersifat plural. Hukum-hukum fiqh merupakan
refleksi
dari perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat dunia islam, sesuai zaman
dan kondisi masyarakat, yang artinya fiqh adalah hukum islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman
terhadap nash, baik al-quran maupun
sunnah, sedang syariah adalah hukum islam bersumber dari al-quran dan sunah yang belum dicampuri oleh ijtihad. Dalam fiqh
ada perbuatan yang
digolongkan
pada boleh atau tidak boleh (yazulu wa mala yazulu, sedangkan syariah itu
perintah dan larangan. Contohnya dalam syariah shalat sunnah tarawih hukumnya sunnah dan dikerjakan di bulan ramadhan, namun secara
fiqh jumlah rakaat sholat tarawih
berbeda-beda ada yang sholat dengan 23 rakaat dan ada yang 11 rakaat tergantung kepada siapa imam atau mahzab yang diikuti.
2. Ketika mengerjakan ibadah thawaf di musim haji 2019 (sebelum Pandemi Ibrahim mengalami kesulitan jika harus mengikuti pendapat mazhab Syafi’i tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, karena dalam kerumunan ribuan orang berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan ketika mengelilingi Ka’bah, sulit untuk tidak bersenggolan laki-laki dan perempuan. Bagaimana sebaiknya Kyai Ibrahim dalam hal ini jika dilihat berdasarkan konsep taqlid, mazhab dan talfiq ?
Jawab:
Dalam hal ini masyarakat indonesia (termasuk kyai ibrahim) mengikuti mahzab syafi’i dimana apabila bersentuhanlah kulit antara laki-laki dan perempuan akan membatalkan wudhu. Disini beberapa imam sepakat bahwa dalam keadaan thawaf dimana pastinya susah untuk tidak bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang yang notabennya saat thawaf itu berdesak-desakan maka islam memeberikan rukhsah untuk beralih ke mahzab maliki. Yang mana imam maliki berpendapat apabila bersentuhanlah laki-laki dan perempuan dengan diikuti syahwat maka akan membantalkan wudhuu, jika tidak disertai syahwat tidak membatalkan wudhu. Namun, syarat pada perpindahan mahzab ini harus satu paket dari awal, mulai dari syarat, rukun dan batalnya wudhu, tidak boleh setengah-setengah berganti mahzab hanya untuk mendapat keringanan.
3. Metode Ijtihad NU dan Muhammadiyah memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Buatlah analisis mengenai hal ini.
Jawab:
Dalam metode ijtihad NU itu merujuk kepada ulama-ulama terdahulu dan imam mahzab tidak langsung kepada Al-Qur’an dan As-sunnah yang kadar keilmuannya sudah di pastikan dapat memahami isi al-qur’an dan as-sunnah. Orangorang NU berpikir bahwa kenapa harus langsung merujuk pada Al-qur’an dan Assunnah langsung sedangkan taraf berfikir kita sebagai manusia awam yang belum tentu dapat memaknai dan memahami Al-qur’an dan hadist seperti para ulama terdahulu. Jika di NU ada yang namanya batshul masail dimana dalam menetpkan suatu istinbath hukum itu menggunakan metode ilhaqy, taqririy, qouly, dan manhajy. Selain itu, dalam hal tersebut juga sifatnya menyesuaikan perubahan sosio-cultural yang progresif dan moderat. Sedangkan jika Muhammadiyah merujuk langsung kepada Al-qur’an dan as-sunnah dan di Muhammadiyah sendiri menggunakan metode jtihad kontemporer yang arahnya progresif dan dinamis yang intinya semua permasalahan itu harus merujuk kepada al-quran dan as-sunnah
Posting Komentar untuk "Yuk Kenali Tanya Jawab Seputar Soal Ushul Fiqh"